Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Kuning

Cara Mendapatkan Kartu Kuning
Berikut Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Kuning (SKCK) Depnaker atau langkah langkah Membuat Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja bagi anda yang ingin melamar kerja. Sebelum anda membuat Kartu Kuning anda harus mengetahui terlebih dahulu Cara Membuat dan Contoh Surat Lamaran Kerja yang baik dan benar.

Oke sebelum masuk ke topik utama tentang Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Kuning anda juga bisa melihat Cara Membuat Makalah Yang Baik dan Benar sebagai tambahan ilmu anda tentang cara membuat berbagai macam surat penting yang anda butuhkan.

Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Kuning

** Ada banyak pertanyaan mengenai Kartu Kuning dan SKCK sehubungan
dengan dibukanya secara serentak beberapa Departemen dan Lowongan
Pegawai Negeri Sipil (PNS), mungkin dapat disebarluaskan kepada
teman-teman, relasi yang membutuhkan.**

Setelah tadi mencoba bikin kartu kuning Depnaker dan CKSK (dulu
namanya SKKB).
Kartu Kuning :
* Persiapkan Fotokopi Ijazah, Fotokopi KTP dan pas foto 3x4
* Langsung daftar ke kecamatan tempat tinggal (domisili) untuk
mendapatkan Kartu Kuning
* Segera setelah didapatkan Kartu Kuning, langsung dibuat copy dan
dilegalisir

SKCK (surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Dapat dibuat di seluruh polsek - polres, namun lebih baik apabila yang
berada di domisili tempat tinggal.
* Persiapkan surat keterangan dari Kelurahan. Disini dibutuhkan
Fotokopi KTP. GRATIS !!!
* Persiapkan juga fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi KTP dan Pas Foto
4x6 3 lembar berwarna.
* Datang ke Kepolisian terdekat dengan tempat tinggal (boleh Polsek,
akan lebih baik jika Polres).
* Minta blangko untuk SKCK di kantor KasIntel (Kepala Staf Intelijen)
* Isi blanko tersebut sebenar-benarnya dan diserahkan kembali.
* Tunggu sampai selesai, lalu dicopy dan minta agar copy tersebut
dilegalisir.


regards,

Ade Yogaswara D

Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Kuning merupakan Informasi Dan Berita Terbaru yang dapat kami sampiakan kepada anda yang lagi membutuhkannya.